LBH: Kejari Tidak Mesti Menunggu Hasil Audit

   MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin, mengatakan, penyidik kejaksaan sebenarnya tidak mensti harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
"Kalau dalam penyelidikan, penyidik kejaksaan sudah menemukan terjadinya unsur tindak pidana korupsi seharusnya tidak mesti menunggu hasil audit," katanya, Sabtu (20/7/2013).
Zulkifli menambahkan, kalau kejaksaan selalu berasumsi atau beralasan menunggu hasil dari audit BPKP Sulsel, semestinya proaktif mempertanyakan ke BPKP." Supaya BPKP tidak terlalu lama mengeluarkan hasil audit. Dari dulu kejaksaan selalu beralasan menunggu hasil audit," ungkapnya. (*)

20 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/20/lbh-kejari-tidak-mesti-menunggu-hasil-audit
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: