Lantas Polres Bone Dipraperadilankan

Watampone, Tribun -- Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bone dipraperadilankan oleh seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Watampone. Satlantas Polres Bone dipraperadilankan karena dianggap menyalahi undang-undang Hukum Acara Pidana pasal 212. Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Watampone Bintang Abdul Latif saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2013).

"Sesuai dengan aturan itu, Lantas Polres menyalahi KUHAP. Karena berkas terlambat disetorkan padahal dalam aturan mestinya berkas penilangan dilimpahkan ke pengadilan paling lambat di minggu berikutnya terhitung dari hari kejadian itu," ungkap Bintang

Ia menuturkan, pihaknya telah menerima jawaban atas jawaban tergugat yang disampaikan oleh Kanit Resum Ipda Fahrum selaku kuasa hukum Polres. Bintang menanmbahkan, pihaknya akan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari terguta atas jabawan penggugat sekaligus pembuktian.

"Kami juga telah memberi waktu kepada tergugat untuk mem buat jawabannya sampai sidang besok (hari ini)," tuturnya.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Juli lalu, Adil Kasim yang tidak lain adalah seorang Hakim Pengadilan Negeri Bone mengendarai sepeda motor yang tidak memiliki kaca spion. Kendaraan Adil kemudian terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Bone di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang  barat, Kabupaten Bone. Pihak Kepolisian kemudian meminta Adil menyerahkan surat izin mengendaranya untuk mengikuti proses penilangan.

"Kapasitas pak Adil menggugat tidak lain sebagai warga negara Indonesia bukan seorang hakim. Karena pak Adil juga punya hak hukum yang diberikan oleh negara," tutur Bintang

23 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/23/lantas-polres-bone-dipraperadilankan
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: