Hari Ini, Muh Arfah-Ferry Guguat KPU ke PTUN

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Muhammad Arfah-Ferry Sarira Pasande, merencanakan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (24/07/2013).

"Kami sudah mempersiapkan semua berkas untuk menggugat KPU Luwu atas putusan pleno penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Luwu 2013," kata Calon Bupati Luwu, Muhammad Arfah kepada Tribun, Selasa (23/07/2013) malam.

Pasangan Ferry Sarira ini, mengatakan, penetapan tiga kandidat menjadi peserta Pilkada Luwu, 18 September mendatang tidak transparan dan dilakukan secara tertutup serta tidak transparan yang berujung merugikan calon independen yang akan bertarung.

"Karena dirugikan dengan penetapan pleno KPU, maka kami mengambil jalur hukum atas penetapan hasil putusan itu," ungkapnya.

Dikatakannya, alasan KPU yang tidak meloloskan pasangan Calon Bupati dan Wakli Bupati Luwu, Muhammad Arfah-Ferry Sarira Pasande, sangat tidak rasional, yakni mengatakan pasangan ini tidak mencukupi suara dukungan dari masyarakat. Padahal dukungan kami dari warga Belopa itu lebih dari persyaratan yang ditetapkan.

"Ini yang kami tidak terima. Suara kami itu 30.000 orang, melebihi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU," ungkapnya. (*)

24 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/24/hari-ini-muh-arfah-ferry-guguat-kpu-ke-ptun
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: