Eksportir Bahan Baku 3,1 Juta Pil Ekstasi Dibekuk

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

JAKARTA,TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membekuk seorang eksportir prekursor (bahan baku narkotika) berinisial HW alias JY (29). Dari tangannya 310 liter prekursor yang dapat menghasilkan 3,1 juta butir ekstasi berhasil diamankan.

Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2013), menyatakan, dari tangan tersangka HW, pihaknya mengamankan aneka barang bukti.

"Total cairan prekursor yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 310 liter. Satu liter cairan prekursor, dapat menghasilkan sekitar 10.000 butir ekstasi. Dengan demikian, dari pengungkapan kasus ini, BNN telah menggagalkan produksi 3,1 juta butir ekstasi," kata Anang.

Menurutnya, BNN baru pertama kali berhasil mengungkap kasus pemasok prekursor ini. Tim BNN bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) dan United States Drug Enforcement Administration (US DEA) dalam membongkar kasus ini.

"Ini jaringan internasional. Ini (bahan baku) diekspor tersangka ke Australia dan Amerika," lanjutnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 7 botol plastik dengan total 10 liter prekursor jenis shikimol dan 10 jeriken dengan total 250 liter prekursor jenis yang sama.

"Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di Jl Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Anang.

Sementara itu HW mengaku mendapatkan bahan tersebut dari Madiun, Jawa Timur. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang lainnya yakni SU (20), AT (36), dan SA (46) yang berperan sebagai penyuplai.

Tersangka dijerat dengan pasal 129 UU Narkotika nomor 35/2009 tentang mengekspor prekursor untuk pembuatan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (*) 

26 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/26/eksportir-bahan-baku-31-juta-pil-ekstasi-dibekuk
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: