Beri Keterangan Palsu, Sonny Ramli Duduk di Kursi Pesakitan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Sonny Ramli alias Lie Suan Chuan akhirnya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/7), kemarin. Kali ini Sonny duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di bawah persidangan beberapa waktu lalu.

Kemarin, dua saksi dihadirkan yakni Jonny Nawa dan Padeng Gervasius sekaligus pihak pelapor. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Darwis. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) adalah Hariani A Gali.

Di depan majelis hakim, Jonny menyebut terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan, menempatkan keterangan palsu diatas akte autentik dan menggunakan surat palsu tersebut. Sonny pun dituduh telah melanggar pasal 7 ayat (1), pasal 11, pasal 12 ayat (1) dan (2) pasal 113 KUHAP,  dan pasal 362-366 KUHP.
                  
Kasus ini berawal dari langkah Sonny menempuh upaya hukum luar biasa lewat peninjauan kembali (PK) pada 12 Desember 2011. Sonny beralasan menemukan bukti baru (novum) yang ditemukan anaknya, Henry Ramli, 28 November 2011 di kantor BPN Makassar. Belakangan terungkap bahwa novum dan keterangan Sonny dalam persidangan adalah palsu.

Mantan Ketua Yayasan Sosial di Makassar ini pun dilaporkan balik oleh Jonny ke Polda Sulsel, Februari 2012 lalu.Dirasa cukup bukti, Sonny pun ditetapkan tersangka oleh polisi. Kejaksaan sempat berencana menahan Sonny saat diserahkan dari Polda Sulsel, 27 Mei lalu. Namun tersangka tiba-tiba jatuh sakit dan dirawat di RS Bhayangkara. (*)

26 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/26/beri-keterangan-palsu-sonny-ramli-duduk-di-kursi-pesakitan
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: