KPU Batasi Pemasangan Atribut Politik

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan tengah menggodok serta menyusun peraturan terkait pembatasan pemasangan atribut politik, calon legislatif, dan calon kepala daerah.

"Sementara kami usulkan ke pusat termasuk ke DPR RI soal pembatasan tersebut," kata Divisi teknis kepemiluan KPU Sulsel Misnah M Attas, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (26/7).

Menurutnya, alasan diusulkannya pembatasan alat peraga untuk parpol, caleg, dan calon kepala daerah di Sulsel khususnya di Makassar karena selama ini keberadaan eksesoris tersebut sangat mengganggu tata kelola pemerintahan.

"Termasuk mengurangi estesita dan keindahan perkotaan,"katanya.

Namun hal ini sementara masih terus dikonsultasikan ke KPU pusat, untuk dituangkan dalam PKPU nantinya.

Adapun beberapa wilayah atau lokasi untuk pelarang serta pembatasan pemasangan alat peraga bagai parpol dan politisi antara lain jalan poros perkotaan, provinsi, tempat ibadah, dan perkantoran pemerintahan.

Tetapi menurut eks mantan Ketua KPU Makassar ini mengaku rencana tersebut akan banyak menuai kritikan dari kalangan politik khususnya terhadap para penguasa dan pengambil kebijakan.

Kendati demikian, hal itu akan tetap diupayakan agar rencana pemberian batasan pemasangan atribut parpol dan sebagainya bisa diwujudkan.

"Tujuannya juga semata-mata demi kebaikan apalagi untuk menjaga estetika dan keindahan kota," terangnya.

Ketua DPW PPP Sulsel Amir Uskara yang dikonfirmasi terkait keinginan KPU melakukan pembatasan tersebut diakuinya patut diapresiasi.

Bahkan dirinya ikut mendukung langkah tersebut. Namun semuanya tergantung hasil keputusan DPR RI serta KPU pusat.

"Semestinya memang harus ada wilayah khusus untuk pemasangan atribut politik. Jangan seperti sekarang keindahan kota hilang karena keberadaan atribut politik yang menumpuk di sudut-sudut kota atau jalan," kata legislator Sulsel ini. (*)

26 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/26/kpu-batasi-pemasangan-atribut-politik
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: