Libur Lebaran 9 Hari

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM  -Pemerintah daerah di Sulsel telah mengumumkan jadwal libur dan cuti bersama terkait perayaan Idulfitri 1434 Hijriah. Libur dan cuti ditetapkan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jadwal ini juga berlaku bagi perusahaan swasta dan BUMN.

Sesuai dengan keputusan bersama, cuti mulai, Senin (5/8) hingga Rabu (7/8). Libur nasional bertepatan dengan perayaan Idulfitri, Kamis (8/8) hingga Jumat (9/8). Hari terakhir aktivitas kantor pemerintah, Jumat (2/8). Hari pertama kerja setelah perayaan Idulfitri, Senin (12/8).
Jika diakumulasi, total hari libur reguler ditambah dengan libur nasional dan cuti bersama, sejumlah sembilan hari.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel sedang menunggu surat edaran gubernur untuk sosialisasi jadwal libur bagi pegawai lingkup Pemprov Sulsel.

"Sudah ada patokan, SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri. Jadi, kami sudah tahu jadwal libur, sisa formalitasnya melalui surat edaran gubernur," kata Kepala BKD Sulsel, Mustari Soba, Minggu (21/7) kemarin.

Pegawai lingkup pemerintah 24 kabupaten dan kota di Sulsel juga akan libur sesuai dengan jadwal ditentukan dan jumlah hari sama.  Kendati demikian, surat edaran kepala daerah tak diterbitkan bersamaan. (*)

22 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/22/libur-lebaran-9-hari
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: