KPU Lutra Proses PAW Dua Anggota DPRD

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

MASAMBA, Tribun – Komisi Pemilihan umum (KPU) Luwu Utara sementara melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua calon anggota DPRD Luwu Utara, karena pindah partai menjelang pemilihan Calon Legisltaif (Caleg) 2014 mendatang.

Divisi Hukum, Organisasi, dan Humas KPU Luwu Utara Abdul aziz, mengatakan  dua calon yang diajukan PAW masing-masing anggota DPRD dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) H Paradenga akan digantikan Nasrul.  Sedangkan angggota DPRD dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Yamsir akan digantikan Mahyuddin, Kamis (25/7/2013).

Ia menambahkan kedua anggota DPRD LuwuUtara mengajukan permohonan pengunduran diri karena telah pindah partai dan  akan kembali mencalonkan diri pada pilcaleg mendatang di Kabupaten Luwu Utara., sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 pasal 102 poin (I).

KPU Luwu Utara sementara melakukan proses verifikasi administrasi calon anggota DPRD PAW. Didasarkan pada PKPU No 03 Tahun 2013 yang memperoleh suara terbanyak kedua berhak mengganti.  

"Nasrul dan Mahyuddin memperoleh suara terbanyak kedua dari partainya, sehingga berhak diproses untuk mengantikan," jelas Abdul Aziz.(*)

25 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/25/kpu-lutra-proses-paw-dua-anggota-dprd
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: