KPU Jeneponto Sebut Barani-Uranta Tidak Memenuhi Syarat Lolos

   JENEPONTO-TRIBUN-TIMUR.COM- Rencana Pasangan kandidat Baharuddin Baso Jaya-Isnaad Ibrahim Lontang (Barani-Uranta) yang akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (22/7) ini ditanggapi biasa oleh Ketua KPU Musthova Kamal.
"Saya sudah sampaikan dari awal saat pertemuan dengan tim Barani-uranta, kalau ada yang tidak setuju dengan keputusan KPU saya memang anjurkan untuk membawa permasalahan ini ke PTUN. jika hanya berdebat tidak akan pernah selesai masalah ini. Saya mengapresiasi langkah tim Barani-Uranta untuk membawa ini ke rana hukum,"paparnya kepada Tribun, Jumat (19/7) kemarin.
Musthova juga bersikeras bahwa pasal yang menyebutkan suatu parpol pengusung untuk rekomendasi pasangan pilkada harus ditandatangai oleh ketua dan sekretarisnya. "saya juga sudah berkonsultasi kepada konsultan hukum KPU, Mappinawang bahwa sesuai dengan bunyi pasal dalam PKPU, tandatangan rekomendasi tidak boleh diwakili oleh wakil sekretarisnya. kecuali dia sebut ketua dan sekretaris atau unsur lainnya," tamabahnya.

20 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/20/kpu-jeneponto-sebut-barani-uranta-tidak-memenuhi-syarat-lolos
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: