Kapolda Sulsel Perintahkan Penyidik Tipikor Usut Pungli di Sekolah

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Maraknya kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) pada penerimaan siswa baru (PSB) yang akhir-akhir ini marak diberitakan media di Makassar, akhirnya diusut penyidik tindak pidana korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

"Saya selaku Kapolda Sulsel telah mengintruksikan penyidik untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pungli di sekolah," kata Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Burhanuddin Andi, Jumat (19/07/2013).

Mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri ini, menjelaskan, perbuatan pungli merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran paling singkat empat tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 miliar.

"Penyelidikan akan dilakukan dangan bekerjasama instansi terkait," ungkap mantan Kapolda Bengkulu ini. (*)

19 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/19/kapolda-sulsel-perintahkan-penyidik-tipikor-usut-pungli-di-sekolah
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: