Kanwil Pajak Sosialisasi Pajak UKM di Pusat Perbelanjaan

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dalam waktu dekat akan menyasar pusat perbelanjaan yang ada di kota Makassar. Hal ini untuk sosialisasi dan pelayanan terkait pemberlakuan pajak 1 persen bagi UKM yang beromzet maksimal Rp 4,8 Miliar pertahun.

Kabid P2 Humas Pajak Kanwil DJP Sulselbatra, Hamdi Aniza Pratama mengatakan pusat perbelanjaan banyak terdapat UKM yang punya kriteria untuk dikenai pajak 1 persen. Olehnya dalam waktu dekat, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Koperasi dan UKM, agar penerapan kebijakan ini bisa berjalan lancar.

"Kami juga akan mengupayakan membuka counter-counter di sentra-sentra pusat perbelanjaan untuk memberikan pelayanan," ujarnya Senin (22/7/2013).

Kata dia langkah tersebut sama seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang membuat counter pajak di sentra perbelanjaan untuk mempermudah para pedagang membayar pajak.

Ia menambahkan, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan mengingat keterbatasan aparat, apalagi sebelumnya kami sudah menghimbau para wajib pajak untuk menghitung sendiri besaran pembayarannya.

Kegiatan sosialisasi direncanakan berbarengan dengan kegiatan sensus pajak nasional 2013, yang akan dilaksanakan sampai akhir Desember 2013. (*)
 

22 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/22/kanwil-pajak-sosialisasi-pajak-ukm-di-pusat-perbelanjaan
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: