Ini Aturan KPAI Perihal Pelibatan Anak pada Pemilu

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan semua pihak untuk menghindari 15 bentuk penyalahgunaan anak yang terlarang pada kegiatan pemilu.

Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Niam Sholeh menegaskan aturan ini merupakan bagian kampanye mewujudkan pemilu ramah anak.

"Sekaligus merespon pro kontra soal pelibatan anak-anak dalam kegiatan partai politik yang kini mencuat seiring rapat dengar pendapat KPU dengan DPR-RI," tulis Asrorun melalui rilisnya yang diterima redaksi tribun-timur.com, Sabtu (27/7/2013) siang.

KPAI berpegang pada ketentuan UU dan kepentingan terbaik bagi anak. Di satu sisi, anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan politik yang bermartabat. Ini karena salah satu prinsip dasar perlindungan anak adalah mendengar dan menghargai pendapat anak.

Di sisi lain, Pasal 15 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa "Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik".

Yang dilarang dalam kegiatan politik, adalah penyalahgunaan anak. Untuk itu, KPAI merinci bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilihan umum yang terlarang dan disampaikan secara resmi ke KPU untuk menjadi acuan dalam mewujudkan Pemilu Ramah Anak. Berikut ini yang dilarang:

1. Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih
2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka
3. Memobilitasi massa anak oleh partai politik atau caleg
4. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu
5. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik
6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan
7. Menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut partai politik
8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh parpol atau caleg
9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain
10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara.
12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat diartikan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot/cat)
13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya
14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci caleg atau parpol tertentu
15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil perhitungan suara

Dengan demikian, harus dipahami bahwa yang dilarang adalah penyalahgunaan anak. Saatnya kampanye dan aktifitas politik partai jadi ajang pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, termasuk bagi anak-anak Indonesia. (*)

27 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/27/ini-aturan-kpai-perihal-pelibatan-anak-pada-pemilu
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: