Wali Kota Palopo Warning Pejabat Pemkot

Citizen Reporter

Kabag Humas Pemkot Palopo Baso Akhmad SH , melaporkan dari Palopo

PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM -Wali Kota Palopo HM Judas Amir, mewarning pejabat dijajarannya, untuk tidak meninggalkan Kota Palopo tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Wali Kota. Hal ini menyusul hasil sidaknya beberapa hari terakhir ini, dimana sejumlah pejabat di dinas, saat ditanyakan keberadaannya yang berada di Jakarta atau berada di luar Kota Palopo.

"Saya merasa aneh, karena ada pejabat pemkot keluar daerah tanpa memberikan laporan terlebih dahulu kepada Wali Kota," kata HM Judas Amir, di Rujab Saokotae, Selasa (23/7) kemarin usai berbuka puasa dengan wartawan dan LSM se-Kota Palopo.

Judas mengatakan, kewajiban pejabat eselon II dan III melapor sebelum meninggalkan Kota Palopo, tertuang dalam surat edaran walikota palopo nomor 800/353/UM/VII/2013 yang ditujukan kepada para pejabat eselon, para camat, sekretaris badan dan dinas serta para kepala kantor lingkup pemerintah Kota Palopo.

Selain itu, untuk kepentingan dinas dalam upaya lebih menertibkan administrasi secara umum dan secara khusus untuk administrasi keuangan, maka para pejabat jajaran pemkot Palopo juga diinstruksikan agar setiap perjalanan dinas luar provinsi wajib mendapatkan persetujuan Walikota Palopo.

"Namun apabila saya tidak berada ditempat, maka pemberitahuan tetap dapat dilakukan dengan SMS atau kontak langsung," tambah Judas.

Ia menambahkan, setiap perjalanan dinas, meraka wajib melaporkan secara tertulis hasil perjalan dinas yang dilaksanakan kepada wali kota dan ditembuskan ke wakil wali kota untuk dilakukan evaluasi. (*)

24 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/24/wali-kota-palopo-warning-pejabat-pemkot
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: