Muallim: Mudik, Pejabat Pemprov Dilarang Gunakan Randis

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melarang kepada seluruh Pegawai dan pejabat lingkup Pemprov Sulsel untuk menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) untuk melakukan mudik kedaerah untuk memperingati Idul Fitri 1434 H. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Muallim saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel.

Muallim menyampaikan kepada pegawai dan pejabat lingkup Pemprov Sulsel untuk menggunakan Randis pada saat mudik. Menurut Muallim Randis seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan masyarakat.

" Randis hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan kantor. Hal itu juga sudah ada aturannya. Jadi saya harap semua pegawai Pemprov Sulsel untuk tidak menggunakan Randis pada saat mudik nanti." Kata Muallim, Senin (22/7/2013).
Meskipun menegaskan melarang pegawai dan pejabat menggunakan Randis, Muallim mengaku tidak bisa menindak dan memberikan sanksi kepada pegawai atau pejabat yang menggunakan Randis untuk mudik.

"Saya beri kelonggaran untuk penggunaan Randis pada saat mudik. Apalagi Mudik Idul Fitri kan hanya terjadi satu kali setahun." Ujarnya.

Meskipun memberi kelonggaran bagi pegawai dan pejabat Pemprov Sulsel menggunakan Randis untuk mudik. Muallim menyampaikan untuk bahan bakar Randis di tanggung sendiri bagi pegawai dan pejabat yang ingin menggunakan Randis untuk mudik.

"Jelasnya Bahan Bakar Randis di tanggung sendiri. Pemprov tak akan menanggung bahan Bakar Randis." Jelasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Andi Arwin. Menurut Arwin penggunaan Randis untuk digunakan mudik memang dilarang. Pasalnya, tambah Arwin hal tersebut sudah aturannya. " Tidak seharusnya pegawai dan pejabat menggunakan Randis untuk mudik."Ujarnya. Menurut Arwin Randis hanya boleh digunakan untuk urusan kedinasan.Untuk itu, kata Arwin jika ada pegawai dan pejabat yang ingin mudik untuk menggunakan kendaraan pribadi daripada harus menggunakan Randis.

Arwin menambahkan ada ratusan Randis yang ada di lingkup Pemprov Sulsel. " Setiap Dinas setidaknya ada lima Randis." Ungkapnya.

Meskipun ada larangan penggunaan Randis untuk digunakan mudik, Arwin mengungkapkan masih sering terjadi pegawai dan pejabat yang menggunakan Randis untuk mudik. Jika hal tersebut ada, maka pegawai atau pejabat yang menggunakan Randis menanggung sendiri Bahan Bakar, karena Pemprov tak akan menanggung Bahan Bakar pegawai dan pejabat yang menggunakan Randis untuk mudik. (*)

22 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/22/muallim-mudik-pejabat-pemprov-dilarang-gunakan-randis
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: