LBH Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung Bea Cukai

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi pembangunan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe A Pabean Makassar.

"Kejaksaan harus menuntaskan kasus tersebut, karena sudah cukup lama mereka melakukan penyelidikan. Kalau kejaksaan selalu berasumsi atau beralasan menunggu hasil audit dari BPKP, semestinya penyidik kejaksaan proaktif mempertanyakan hasil audit itu," katanya, Minggu (21/07/2013).

Zulkifli menambahkan, kalau penyidik dalam melakukan penyelidikan sudah menemukan terjadinya unsur tindak pidana korupsi seharusnya tidak mesti menunggu hasil audit." Tidak mesti penyidik harus menunggu hasil audit jika penyidik sudah menemukan indikasi tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menangani kasus  dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi pembangunan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe A Pabean Makassar.

Hasilnya, hingga saat ini belum juga ada titik terang, bahkan kasus ini terkesan mandek. Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proyek ini, diketahui diusut sejak bulan Juni 2012 lalu. (*)

21 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/21/lbh-desak-kejari-tuntaskan-dugaan-korupsi-rehabilitasi-gedung-bea-cukai
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: