Kebijakan LTV Rugikan Pengembang

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM- Rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) bagi kredit pemilikan rumah (KPR) kedua dan ketiga ditanggapi beragam sejumlah pengembang properti di Makassar.

Kendati baru akan berlaku pada September 2013 mendatang namun DPD REI Sulsel mulai ambil langkah untuk mendesak pemerintah dan perbankan meninjau kembali kebijakan yang dianggap merugikan pengembang.

Wakil ketua umum bidang pertanahan DPP REI, F.X Teguh Kinarto mengatakan kebijakan tersebut cukup menyulitkan pengembang. Pasalnya  dinilai Teguh, membuat penyaluran KPR dari masyarakat akan menurun.

Jika hal ini terjadi menurutnya minat beli rumah juga akan terpengaruh. Sebab masyarakat akan menunda kebutuhan tersebut dikarenakan cost (biaya) yang dikeluarkan jauh lebih tinggi.

Kata Teguh walau efeknya akan menurunkan minat beli rumah dan investasi bagi masyarakat, namun diyakini di Sulsel kebijakan tersebut tidak akan mengganggu stabilisasi pasar properti dalam waktu lama. Sebab ia meliahat geliat ekonomi didaerah sangat tinggi terutama dalam sektor properti.

"Penurunan minat beli rumah dari kebijakan ini bisa mencapai 20 persen. Namun respon kebijakannya saya yakin hanya akan berlangsung sesaat kurang lebih beberapa bulan kedepan akan stabil lagi,"papanya disela silaturahmi DPP REI di Grand Clarion Kamis (18/7/2013).

Kondisi tersebut menurut Teguh hampir sama seperti aturan uang muka (DP) yang diberlakukan beberapa waktu lalu. Efeknya tidak terlalu lama dan masyarakat kembali menggeliat untuk memiliki rumah.(*)

19 Jul, 2013


-
Source: http://makassar.tribunnews.com/2013/07/19/kebijakan-ltv-rugikan-pengembang
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar: